Jumat, 13 April 2012

 SEKRETARIS KABINET ..........

Sekretariat Kabinet mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi, serta analisis kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah, penyiapan rancangan Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden, penyiapan penyelenggaraan sidang kabinet serta pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pemerintahan dan kepangkatan pegawai negeri sipil yang kewenangannya berada di tangan Presiden dan pegawai negeri sipil di lingkungan Sekretariat Kabinet.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Kabinet menyelenggarakan fungsi:
  1. pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik dan keamanan, perekonomian, dan kesejahteraan rakyat
  2. pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang hukum dan pemberian dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam rangka penyiapan rancangan Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden
  3. penyelenggaraan dan pengadministrasian sidang-sidang kabinet, rapat atau pertemuan dengan para Menteri Kabinet dan atau Pejabat Negara setingkat Menteri dan atau Panglima TNI dan atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen dan atau Pejabat Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Presiden dan atau Wakil Presiden, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan pemerintahan dan kepangkatan Pegawai Negeri Sipil yang kewenangannya berada di tangan Presiden serta pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan atau pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Sekretariat Kabinet
  4. pemantauan rapat-rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh para Menteri Koordinator
  5. pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan Wakil Presiden

[sunting] Susunan organisasi

Sekretariat Kabinet terdiri dari:
  1. Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Pemerintahan, mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi, serta analisis atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang politik dan keamanan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat
  2. Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi serta penyampaian analisis atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang hukum dan pemberian dukungan teknis, administrasi dan analisis dalam rangka penyiapan rancangan Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden
  3. Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Persidangan dan Dokumentasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan penyiapan sidang-sidang kabinet, rapat atau pertemuan yang dipimpin dan atau dihadiri oleh Presiden dan atau Wakil Presiden, serta pelaksanaan koordinasi tindak lanjut hasil-hasil sidang kabinet, dan pengurusan dokumen serta tata usaha di lingkungan Sekretariat Kabinet
  4. Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam menyelenggarakan administrasi pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dan pensiun dalam jabatan serta kepangkatan pegawai negeri sipil dan pejabat negara lainnya yang kewenangannya berada di tangan Presiden atau Sekretaris Kabinet, dan administrasi keuangan, umum serta administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet
  5. Staf Ahli Sekretaris Kabinet mempunyai tugas membantu Sekretaris Kabinet dalam melaksanakan pengkajian, dan penyampaian hasil analisis, serta saran dalam bidang tertentu berdasarkan keahliannya, baik atas permintaan Sekretaris Kabinet maupun atas prakarsa sendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar